PP Hikmahbudhi Dorong DPR Segera Bentuk Pansus Minyak Goreng

PP Hikmahbudhi Dorong DPR Segera Bentuk Pansus Minyak Goreng
Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan. Foto: Dok. Hikmahbudhi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera mencopot Menteri Perdagangan M Lutfi dari jabatannya.

Wiryawan menilai Menteri Perdagangan gagap dalam menjamin stabilitas harga-harga bahan pokok terutama minyak goreng yang mengalami kelangkaan dan lonjakan harga yang cukup drastis di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sampai hari ini masyarakat tidak diberitahu apa yang menyebabkan minyak goreng bisa langka seperti saat ini, bahkan Kemendag sempat menuduh bahwa masyarakat yang melakukan penimbunan. Ini cuci tangan namanya," kata Wiryawan, Kamis (17/3).

Wiryawan pun menambahkan Pemerintah mulai hari ini mencabut ketentuan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit dalam kemasan.

Pemerintah juga akan merevisi aturan kewajiban pasar domestik (DPO) yang menjadi syarat ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO.

Meski begitu, aturan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation/DMO CPO masih berlaku yakni sebesar 30 persen dari total volume ekspor. Ini membuktikan bahwa Kementerian Perdagangan memang sangat tidak siap terhadap dinamika seperti ini.

“Plin-plannya kebijakan yang dibuat sangat menjelaskan bahwa memang Mendag kalang kabut, seharusnya setiap kebijakan yang dibuat wajib melalui proses analisis yang mendalam dan dapat menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat. Jangan masyarakat ini dijadikan kelinci percobaan kebijakan Mendag,” ujar Wiryawan.

Selain itu, Wiryawan pun menyayangkan sikap Menteri Perdagangan yang tidak kooperatif terhadap undangan rapat konsultasi DPR RI, bahkan sampai 2 kali mangkir. Tentu publik bertanya-tanya kenapa Menteri Perdagangan sedemikian takut menghadiri rapat di DPR RI.

PP Hikmahbudhi mendorong DPR segera membentuk Pansus Minyak goreng karena Mendag gagap menjamin harga kebutuhan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News