PP Muhammadiyah Sampaikan Seruan, Singgung soal Dugaan Kecurangan
Senin, 12 Februari 2024 – 11:34 WIB
"Otoritas pertama yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu; ketika itu tidak bisa, maka dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara pemilu.
"Jangan menyelesaikan perkara pemilu di jalanan atau dengan demonstrasi, karena itu akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia," ujarnya.(ant/jpnn.om)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sampaikan seruan menjelang pesta demokrasi. Ingatkan penyelenggara pemilu 2024. Singgung dugaan kecurangan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI