PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Masih Hidup, Itong Punya Bukti

PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Masih Hidup, Itong Punya Bukti
Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti mengungkit kembali pengangkatan guru bantu DKI Jakarta menjadi CPNS. Foto:dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 masih berlaku.

PP tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 itu sampai sekarang masih digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Siapa bilang PP 56 Tahun 2012 sudah mati? PP itu masih hidup dan digunakan pemerintah untuk mengangkat CPNS yang usianya di atas 35 tahun," kata Itong kepada JPNN.com, Kamis (17/2).

Salah satu bukti PP 56/2012 itu masih hidup adalah pengangkatan guru bantu di DKI Jakarta.

Mereka, kata Itong, sapaan akrab Riyanto, diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56/2012. 

Pengangkatan tersebut sempat mencuat, tetapi kemudian tiba-tiba lenyap.

"Apakah hal semacam itu bukan komoditas politik dan ajang KKN?," serunya. 

Itong menegaskan, terbitnya PP 56 Tahun 2012 ini sebenarnya untuk mengakhiri rezim honorer, sehingga Manajemen PNS bisa ditata sesuai prinsip-prinsip sistem merit. Tidak dijadikan komoditas politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Riyanto Agung Subekti menyodorkan bukti bahwa PP pengangkatan honorer K2 jadi CPNS, yakni PP 56 Tahun 2012 masih tetap hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News