PP Penyelenggaraan Telekomunikasi Mendesak Direvisi
Selasa, 27 Desember 2016 – 18:01 WIB
Singkatnya, regulator di bidang telekomunikasi diminta bersih dari kepentingan. Sepaham dengan Agus, tujuan dari hal tersebut adalah regulasi yang menguntungkan semua pihak.
"Kalo soal Network Sharing ya silahkan, tapi harus tidak merugikan operator tertentu. Kebijakan tanpa permintaan yang ending-nya bisa merugikan konsumen," pungkasnya.(ril)
JPNN.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi dinilai mendesak dilakukan untuk memberikan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Indosat Ooredoo Hutchison Mencatatkan Pendapatan dan EBITDA Tumbuh 2 Digit di 2023
- Sepanjang 2023, Indosat Bukukan Total Pendapatan Rp 51,2 Triliun, Naik 10 Persen
- JIP Bakal Fokus Membangun Menara Telekomunikasi di Wilayah DKI Jakarta
- Terpilih Jadi Ketum ASKALSI, Suharyoto Dorong Pentingnya SKKL
- Synology Sebut Bisnis Server di Indonesia Meningkat Signifikan
- Liga Fun Futsal APJII DKI Jakarta, Wadah Silaturahmi Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia