PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri

PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri
Seorang demonstran dari FPI mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat demo memprotes film Innocence of Muslims di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, 17 September 2012. Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Teka-teki pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya terungkap. Pembekuan akun bank organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu ternyata dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan resmi PPATK yang diterima pada Selasa (5/1) malam dijelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah dalam rilis itu.

Dijelaskan bahwa penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelas M Natsir.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.

Penjelasan terkait alasan pemblokiran rekening bank FPI disampaikan Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News