PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri
Rabu, 06 Januari 2021 – 11:17 WIB
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," pungkasnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penjelasan terkait alasan pemblokiran rekening bank FPI disampaikan Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat