PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT, Ada Bau Pencucian Uang hingga Terorisme

PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT, Ada Bau Pencucian Uang hingga Terorisme
Ratusan rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir rekening yang berkaitan dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebanyak 300 rekening yang dimiliki ACT diblokir dan tidak bisa melakukan transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.

PPATK memiliki kewenangan sesuai hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924.

PPATK juga mencatat dana ACT ke luar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.

Ivan menegaskan pengumpulan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko.

Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

PPATK mencatat periode 2014-2022, terdapat dana masuk ACT yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp 64 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News