PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT, Ada Bau Pencucian Uang hingga Terorisme

Dia mengungkapkan PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan penerima (know your beneficiary).
"Serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut," tegas Ivan.
PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.
Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.
"PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini," pungkas Ivan. (tan/jpnn)
PPATK mencatat periode 2014-2022, terdapat dana masuk ACT yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp 64 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!