ACT Bisa Kembali Lakukan Penggalangan Dana, Asalkan...

ACT Bisa Kembali Lakukan Penggalangan Dana, Asalkan...
Kantor Cabang ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menyebut pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak bisa dibatalkan.

Menurut dia, apabila ACT ingin beroperasi kembali mengumpulkan dana donasi, lembaga filantropi tersebut harus mengajukan izin baru secara bertingkat.

"Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi, tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7).

Rasman menjelaskan ACT bisa mengajukan izin PUB baru secara bertingkat. 

Sesuai alamat kantornya, lanjutnya, ACT harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

"Persyaratanya diverifikasi, kalau memenuhi syarat baru masuk ke Pemprov DKI. Dari DKI diverifikasi oleh pelayanan terpadu dan memenuhi persyaratan baru ke Kemensos. Jadi, screening bertahap," terang dia.

Kemensos sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi ACT.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

Kemensos menyebut pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa melakukan operasi penggalangan dana kembali dengan syarat mengajukan izin baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News