PPATK Curigai Bisnis Money Changer di Batam untuk Cuci Uang

PPATK Curigai Bisnis Money Changer di Batam untuk Cuci Uang
PPATK Curigai Bisnis Money Changer di Batam untuk Cuci Uang
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan bisnis penukaran uang (money changer) di Batam yang digunakan untuk kegiatan pencucian uang. Hal itu terkait dengan adanya dugaan uang dengan jumlah di atas Rp 100 juta yang dibawa dari Batam ke negeri tetangga namun tidak dilaporkan.

"Memang sangat mungkin money changer  itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan pencucian uang," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso kepada JPNN di Jakarta, Rabu (29/8) petang.

Agus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tentang asal-usul uang yang keluar dan masuk Indonesia. Selain itu, PPATK juga bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memantau pembawaan uang melalui kepabeanan.

"Karena kita memang tahu ada dugaan money changer dimanfaatkan untuk pencucian uang. Jadi kita  mendorong supaya Bea Cukai bisa mempertanyakan uang yang dibawa," ucapnya.

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan bisnis penukaran uang (money changer) di Batam yang digunakan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News