PPATK Diminta Dukung KPK Terapkan UU Pencucian Uang
Kamis, 09 Juni 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan UU Pencucian Uang untuk menjerat para koruptor. "PPATK harus berkontribusi secara maksimal, membantu KPK menerapkan UU Pencucian Uang dalam menjerat pelaku kasus korupsi dan merampas asetnya," kata peneliti ICW, Febry Diansyah, saat rapat koordinasi di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (9/6).
Dikatakan Febry, selama ini belum ada satu pun kasus-kasus besar yang ditangani oleh KPK dengan menggunakan UU Pencucian Uang, seperti pasal 77 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pembuktian Terbalik. Padahal menurutnya, sejak Oktober 2010, KPK sudah dapat menggunakan UU Pencucian Uang tersebut. "Biasanya KPK hanya menggunakan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Strategi kombinasi menjerat korupsi dan pencucian uang, menurut Febry, bisa diterapkan untuk memerangi mafia peradilan. Ia pun menekankan bahwa hal itu dapat dimulai dari kasus hakim Syarifuddin, serta kasus suap wisma atlet yang diduga melibatkan aktor partai politik.
"Jika UU Pencucian Uang dikombinasikan dengan UU Korupsi, maka KPK bisa menggunakan pembuktian terbalik yang memberikan kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan uangnya bukan hasil korupsi," tandas Febry. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?