Mangindaan Apresiasi Penetapan 8 Wilayah Bebas Korupsi di Kemenkumham

Mangindaan Apresiasi Penetapan 8 Wilayah Bebas Korupsi di Kemenkumham
Mangindaan Apresiasi Penetapan 8 Wilayah Bebas Korupsi di Kemenkumham
JAKARTA - Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menetapkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 8 (delapan) satuan kerja (satker) di lingkungan lembaga tersebut, diapresiasi oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan. Penetapan delapan WBK yang mulai berlaku Juli 2011 ini, menurut Mangindaan, merupakan salah satu cara mencegah korupsi.

"Saya berharap, langkah Kemenkum & HAM bisa menjadi contoh dan diterapkan di instansi pemerintah lainnya," kata Mangindaan dalam keterangan persnya, Kamis (9/6).

Kedelapan satker di lingkungan Kemenkumham yang ditetapkan sebagai WBK itu sendiri, masing-masing adalah Inspektorat Jenderal, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil DIY, Kanim Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kanim Kelas I Khusus Yogyakarta, Lapas Narkotika Klas II Jakarta, serta Rutan Klas IIA Yogyakarta. "Saya berharap, penetapan WBK ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan, menuju Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari KKN," ujar Mangindaan pula.

Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar mengungkapkan, penetapan delapan WBK itu sesuai amanat Inpres No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011. Direncanakan menurutnya, pada November 2011 mendatang, unit kerja dari pemasyarakatan, unit kerja eselon I dan Kanwil, akan ditetapkan juga sebagai WBK.

JAKARTA - Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menetapkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 8 (delapan) satuan kerja (satker)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News