PPATK Menyumbang Rp 17,38 Triliun ke Kas Negara, Dananya Berasal dari Sini
Kamis, 14 April 2022 – 18:57 WIB
“Ini tentunya akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Ivan. (cuy/jpnn)
PPATK mengaku sudah menyumbang dana sebesar Rp 17,38 triliun ke kas negara dari 2018 hingga 2022. Dana itu berasal dari pengganti tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN