PPATK Menyumbang Rp 17,38 Triliun ke Kas Negara, Dananya Berasal dari Sini

PPATK Menyumbang Rp 17,38 Triliun ke Kas Negara, Dananya Berasal dari Sini
PPATK menyumbang dana sebesar Rp 17,38 triliun ke kas negara. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

“Ini tentunya akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Ivan. (cuy/jpnn)


PPATK mengaku sudah menyumbang dana sebesar Rp 17,38 triliun ke kas negara dari 2018 hingga 2022. Dana itu berasal dari pengganti tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News