PPATK Temukan Jejak Pelanggaran Hukum di Sejumlah Rekening FPI

PPATK Temukan Jejak Pelanggaran Hukum di Sejumlah Rekening FPI
Dian Ediana Rae saat mengucapkan sumpah jabatan kepala PPATK di Istana Negara, Rabu (6/5). Foto: Akbar Gumay/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, beberapa rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya terindikasi berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Hal itu diketahui setelah PPATK melakukan koordinasi dengan kepolisian menyikapi hasil analisis 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (31/1).

Sebagai informasi, PPATK ialah pihak yang berwenang menganalisis rekening FPI yang diblokir sementara. PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan hasilnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Menurut Dian, PPATK akan terus mendukung penyidik kepolisian mengusut dugaan pelanggaran hukum dari rekening FPI dan afiliasinya.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," beber dia.

Sementara itu, sejak jauh hari pihak FPI merasa keberatan atas pemblokiran rekening oleh PPATK. Sebab, pemblokiran sementara itu menyasar rekening pribadi.

Misalnya, pemblokiran oleh PPATK tertuju ke rekening pribadi eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Rekening itu, disebut Munarman, untuk keperluan pengobatan sang ibu yang terbaring sakit.

Hal itu diketahui setelah PPATK melakukan koordinasi dengan kepolisian menyikapi hasil analisis 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News