PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang

PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
Dia juga memastikan penerima uang atau pembelian dari tersangka korupsi yang beralasan "tidak tahu" bukanlah jaminan nantinya tak dijerat KPK. "Boleh saja bilang seperti itu, tetapi UU TPPU sudah mengatur apa sanksi bagi penerima," jelasnya.

Seperti diketahui, UU TPPU Pasal 5 menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana bisa dipidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

    

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan bahwa orang-orang di sekililing koruptor yang dikenakan TPPU bisa ikut dijerat. Namun, semuanya harus sesuai dengan UU.

"Siapapun itu, tidak terbatas pada hubungan keluarga, hubungan secara organisasi juga bisa. Asal ada bukti yang memenuhi Pasal 5 UU TPPU," katanya. (dim/agm)

JAKARTA - Ada beberapa modus koruptor yang harus dicermati oleh para anak muda agar tidak ikut menjadi pelaku pencucian uang pasif. Menurut Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News