PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
Senin, 13 Mei 2013 – 05:20 WIB
Dia juga memastikan penerima uang atau pembelian dari tersangka korupsi yang beralasan "tidak tahu" bukanlah jaminan nantinya tak dijerat KPK. "Boleh saja bilang seperti itu, tetapi UU TPPU sudah mengatur apa sanksi bagi penerima," jelasnya.
Seperti diketahui, UU TPPU Pasal 5 menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana bisa dipidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan bahwa orang-orang di sekililing koruptor yang dikenakan TPPU bisa ikut dijerat. Namun, semuanya harus sesuai dengan UU.
"Siapapun itu, tidak terbatas pada hubungan keluarga, hubungan secara organisasi juga bisa. Asal ada bukti yang memenuhi Pasal 5 UU TPPU," katanya. (dim/agm)
JAKARTA - Ada beberapa modus koruptor yang harus dicermati oleh para anak muda agar tidak ikut menjadi pelaku pencucian uang pasif. Menurut Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi