PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
Senin, 13 Mei 2013 – 05:20 WIB

PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
JAKARTA - Ada beberapa modus koruptor yang harus dicermati oleh para anak muda agar tidak ikut menjadi pelaku pencucian uang pasif. Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, intinya ada pada pemberian yang berlebihan. Sekaya apapun si pemberi, patut dicurigai.
Kepada Jawa Pos, Minggu (12/5), Agus menyebut salah satu contohnya adalah memberi fasilitas kartu kredit. Biasanya, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan membebaskan segala beban biaya yang muncul saat tagihan muncul. "Gesek saja, nanti saya yang bayar," ujar Agus mencontohkan ucapan koruptor.
Baca Juga:
Agar tidak mencolok, kartu kredit tersebut biasanya juga diatasnamakan orang yang bisa dipengaruhi oleh pelaku. Begitu juga saat pemilik uang dengan enteng memberikan sebuah mobil atau barang mewah lain. Biasanya, meski tidak langsung akan ada semacam harapan untuk mendapat timbal balik yang menguntungkan diri.
"Harus lebih hati-hati, apalagi kalau diperbolehkan pakai tetapi nanti harus siap sedia saat diminta menjual pemberian itu," imbuhnya.
JAKARTA - Ada beberapa modus koruptor yang harus dicermati oleh para anak muda agar tidak ikut menjadi pelaku pencucian uang pasif. Menurut Wakil
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI