Ombudsman Pastikan Awasi Proses PPDB 2019 Berjalan Lancar Tanpa Pungli

Ombudsman Pastikan Awasi Proses PPDB 2019 Berjalan Lancar Tanpa Pungli
Proses P

Menurutnya sistem zonasi sekarang sudah lebih baik. Sebelumnya, siswa dari luar daerah atau pindah tugas masuk dalam jalur zonasi. Sekarang yang dari luar cuma bisa masuk dari prestasi atau jalur pindah tugas.

"Berdasarkan penuturan pihak sekolah, aturan tersebut membuat sekolah lebih nyaman dan tidak ribut dengan orangtua," ujarnya. Artinya, lanjut dia, peraturan menteri sekarang sudah lebih mengakomodasi kebutuhan warga. Terutama yang berada di daerah pinggiran atau perbatasan kota. Selain itu, Ombudsman juga memberikan perhatian utama soal integritas penyelenggara. Bagaimana model pengawasan terhadap kepatuhan juknis.

"Misalnya jaringan sudah oke, juknis jelas, jangan sampai ada celah pungli atau jalur titipan," ujarnya. Pihaknya berharap urusan PPDB tidak hanya dibebankan pada Disdik, namun perlu peran stakeholder terkait. Seharusnya DPRD juga mendukung sesuai dengan kewenangannya.

"Mereka bisa membantu memberikan pemahamanan kepada masyarakat karena mereka punya basis massa," sebutnya.

Begitu pula dengan internal pemerintah yang bisa mendorong agar pelaksanaan PPDB jujur dan adil. Sehingga ketika sudah ada aturan main yang jelas, jangan masih ada celah untuk main belakang. "Bagaimana bersih dari pungli. Biarkan sistem yang bekerja. Kalau ada kecurangan diawasi bersama," tuturnya. Terakhir, dia meminta penyelenggara membentuk pusat informasi dan pengaduan tingkat berjenjang. Mulai dari sekolah, MKKS, hingga Disdik.

Sebab tak dipungkiri masyarakat masih kurang melek informasi.

Baca: Kanit Reskrim Polsek Mesuji Timur Tewas Ditembak Perampok

Dia berharap semua orangtua bisa terfasilitasi dengan baik. Dia mengingatkan, jangan sampai semangat orangtua tidak diimbagi dengan semangat memberikan penjelasan dengan baik.

Sebagai badan pengawasan dan pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Kaltim turut mengawasi proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News