PPDB Tingkat SD Gunakan Sistem Online dan Zonasi

PPDB Tingkat SD Gunakan Sistem Online dan Zonasi
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD tahun ajaran 2018/2019 akan memakai sistem online.

Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, Kaltim, Badi mengatakan, penggunaan sistem online untuk mewujudkan empat aspek yaitu objektif, transparan, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif selama proses PPDB berlangsung.

Selain itu, penerapan dengan berbasis ilmu teknologi ini juga digunakan untuk menangkal permasalahan di tahun sebelumnya. Di mana terdapat beberapa sekolah yang menutup masa pendaftaran sebelum waktu PPDB usai. Selain itu, Badi berharap dengan berbasis online maka kecurangan seperti penambahan usia tidak dapat dilakukan.

“Tidak ada alasan formulir habis lagi karena PPDB SD tahun ini sudah online,” kata Badi kepada Bontang Post (Jawa Pos Group), Sabtu (19/5).

Nantinya, wali murid tetap diwajibkan membawa berkas seperti akta kelahiran dan memiliki kartu menuju sehat (KMS). Namun, pendaftarannya akan menginput data di server yang berada di tiap sekolah.

Per sekolah terdapat satu hingga dua unit komputer sebagai sarana penginput data pendaftaran. Jumlah ini dirasa cukup oleh Disdik mengingat antrean tidak seperti PPDB tingkat SMP. “Saya kira cukup karena tidak membeludak seperti SMP,” ungkap Badi.

Ke depan, Disdik akan membekali salah satu orang di tiap sekolah untuk dijadikan operator. Sebelumnya, pihak PT Telkom selaku mitra dalam PPDB ini akan melakukan pelatihan terhadap calon operator. “Untuk operator nanti akan ada pelatihan khusus tersendiri,” tuturnya.

Terdapat 23 sekolah yang melaksanakan PPDB online, sementara 7 sekolah dipastikan tidak mengikuti lantaran terkendala masalah jaringan. Ketujuh sekolah itu yakni SDN 004, SDN 007, SDN 014, SDN 015, SDN 016 Bontang Selatan, SDN 011 Bontang Utara, serta SDN 003 Bontang Barat.

PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SD tahun ini menggunakan sistem online dan sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News