PPDB Zonasi Proteksi Masyarakat Kelompok Menengah ke Bawah

PPDB Zonasi Proteksi Masyarakat Kelompok Menengah ke Bawah
Plt Dirjen Dikdasmen dan PAUD Hamid Muhammad saat teleconference. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Dasar pertimbangan penerapan sistem zonasi dalam PPDB (pendaftaran peserta didik baru) adalah untuk memberikan proteksi kepada masyarakat kelompok menengah ke bawah.

Menurut Plt Dirjen Pendidkan Dasar Menengah dan Pendidikan Anak Usia Dini (Dikdasmen dan PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, selama empat tahun terakhir aturan zonasi sudah dilakukan dengan berbagai ketentuan yang hampir sama. Yaitu prinsip-prinsipnya transparan akuntabel, dan objektif.

"Sejak 2017 diberlakukan zonasi dalam PPDB, prinsip transparan, akuntabel, dan objektif selalu diterapkan. Yang berubah adalah persentase pada setiap jalur," kata Hamid dalam konpers daring yang diselenggarakan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (30/6).

Dia menjelaskan, awalnya persentase zonasi 90 persen. Namun kemudian berubah persentasenya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Kemendikbud hanya memberikan aturannya dan teknis pelaksanaannya daerah yang menentukan.

Dia menjelaskan, PPDB zonasi sebenarnya disusun berdasarkan sejumlah fakta di mana banyak anak-anak dari kelompok menengah ke bawah tersingkir dengan sistem seleksi menggunakan nilai ujian nasional (UN).

Di mana anak-anak yang nilainya tinggi biasanya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas dengan segala fasilitas.

Anak-anak kelompok menengah ke atas inilah yang bisa lolos di sekolah negeri bagus. Sedangkan anak-anak kelompok menengah ke bawah tersingkir oleh sistem.

Kemendikbud hanya memberikan aturan PPDB dan teknis pelaksanaannya daerah yang menentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News