PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen.
Pajak itu dikenai bagi UMKM dengan total omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Hal itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
’’Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir pekan kemarin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan pernyataan Sri Mulyani.
Saat ini, rencana penurunan tarif PPh final UMKM tersebut masih dibahas.
Suahasil mengakui bahwa tarif pajak itu diturunkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM.
Revisi tarif PPh final UMKM tersebut dimasukkan dalam nota keuangan.
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Masih Ada Ketidakpastian, Menunggu Pengangkatan Honorer?