PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen.
Pajak itu dikenai bagi UMKM dengan total omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Hal itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
’’Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir pekan kemarin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan pernyataan Sri Mulyani.
Saat ini, rencana penurunan tarif PPh final UMKM tersebut masih dibahas.
Suahasil mengakui bahwa tarif pajak itu diturunkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM.
Revisi tarif PPh final UMKM tersebut dimasukkan dalam nota keuangan.
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Titip Ini Pada Gus Yani, Tiga Hal Utama
- Ketua MPR RI Dukung Sekolah Ekspor Buat Pelaku UMKM
- Gubernur Jatim Ajak Pengusaha Ikut UMKM Virtual Expo
- Kabar Gembira! Ada KUR Supermikro untuk Alumni Kartu Prakerja
- Menteri BUMN Harap Holding Ultra Mikro Rampung Kuartal III Tahun Ini
- Bamsoet Tekankan Peningkatan Kolaborasi APLI dengan UMKM