PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen
Senin, 04 September 2017 – 11:39 WIB

Pekerja UMKM Mona Bersaudara terlihat sibuk melakukan finishing pot berbentuk cangkir yang dicat berwarna merah muda. Foto: Hendrawan Kariman/Riau Pos/JPNN.com
Karena itu, penurunan tarif PPh final UMKM yang direncanakan menjadi 0,25 persen tersebut bisa terealisasi tahun ini.
’’Semoga (tahun ini, Red). UMKM kan bagian ekonominya besar. Kami mau mereka klaim bagaimana caranya mereka masuk pajak. Makanya, kami masukkan ke nota keuangan,’’ jelasnya.
Tarif PPh final sektor UKM sebesar satu persen dikenai terhadap peredaran bruto (omzet) usaha Rp 4,8 miliar dalam setahun pajak terakhir.
Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh final satu persen sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. (ken/c14/noe)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah