PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen

PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen
Pekerja UMKM Mona Bersaudara terlihat sibuk melakukan finishing pot berbentuk cangkir yang dicat berwarna merah muda. Foto: Hendrawan Kariman/Riau Pos/JPNN.com

Karena itu, penurunan tarif PPh final UMKM yang direncanakan menjadi 0,25 persen tersebut bisa terealisasi tahun ini.

’’Semoga (tahun ini, Red). UMKM kan bagian ekonominya besar. Kami mau mereka klaim bagaimana caranya mereka masuk pajak. Makanya, kami masukkan ke nota keuangan,’’ jelasnya.

Tarif PPh final sektor UKM sebesar satu persen dikenai terhadap peredaran bruto (omzet) usaha Rp 4,8 miliar dalam setahun pajak terakhir.

Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh final satu persen sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. (ken/c14/noe)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News