PPID Kemnaker Diminta Kelola Data dan Informasi Secara Profesional, Cepat & Akuntabel

PPID Kemnaker Diminta Kelola Data dan Informasi Secara Profesional, Cepat & Akuntabel
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka kegiatan pembinaan PPID di lingkungan Kemnaker, Jakarta, Selasa (4/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.

"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat," kata Sekjen Anwar Sanusi saat membuka kegiatan pembinaan PPID di lingkungan Kemnaker, Selasa (4/4).

Menurut Sekjen Anwar, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.

"Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," tegasnya.

Sekjen Anwar Sanusi mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Namun tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

Sekjen Anwar Sanusi meminta PPID Kemnaker mengelola data dan informasi secara profesional, cepat dan akuntabel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News