PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam

PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Tol Semarang-Bawen KM 429, Semarang, Jateng, Sabtu (3/7), di masa penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, pelaku penyelundupan menyembunyikan rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera itu di bawah muatan sembako berupa 5 ton garam.

Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengeklaim tidak mengetahui  muatan yang mereka bawa barang ilegal.

Namun demikian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan.

"Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya”, ujar Arif.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai itu berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Informasi itu kemudian dianalisis dan dikembangkan petugas Bea Cukai.

"Kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi," tegasnya.

Pelaku penyelundupan satu juta batang lebih rokok ilegal memanfaatkan masa PPKM darurat untuk beraksi. Jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai disembunyikan di bawah 5 ton garam di dalam truk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News