PPKM Darurat Diperpanjang, Gerindra Minta Pemerintah segera Menyalurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak

PPKM Darurat Diperpanjang, Gerindra Minta Pemerintah segera Menyalurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Foto: dok pribadi for JPNN

Menurut Muzani, yang paling terdampak akibat kebijakan ini rata-rata adalah pedagang kaki lima dan di pasar tradisional, warung-warung makan yang buka sampai malam, kedai-kedai kopi, buruh lepas, sopir angkot, tukang ojek, pegawai kontrak atau honor dan UMKM serta sektor informal lainnya.

"Bantuan yang akan diberikan untuk mereka, akan memberi arti besar bagi ketaatan mereka dalam menaati PPKM darurat," jelas Muzani.

Menurut dia, memang ada perbedaan ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dahulu dengan PPKM darurat sekarang ini.

Ketika PSBB, ujar dia, pemerintah menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada masyarakat terdampak secara ekonomi, sehingga daya beli mereka tertopang, meskipun kesulitan perekonomian juga dirasakan.

"Ketika PSBB, suasananya jadi kondusif, antara kepatuhan masyarakat dan bantuan pemerintah berjalan beriringan,” katanya.

Namun, lanjut dia, dalam PPKM darurat ini, ada suasana yang berbeda karena kebutuhan keluarga yang mendesak di satu sisi dan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di sisi lainnya.

Menurut dia, pendekatan dan komunikasi juga kadang terjadi masalah di lapangan.
Dia menegaskan hal inilah yang kemudian sering disalahpahami dari kebijakan PPKM darurat.

“Bagi orang-orang yang bergantung dari penghasilan harian, kalau persoalannya pada pemenuhan kebutuhan keluarga, maka akan menjadi dilema. Maka, sekali lagi, bantuan yang didistribusikan untuk mereka menjadi hal yang perlu," imbuh wakil ketua MPR RI itu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani mengatakan keputusan pemerintah memperpanjang PPKM darurat baik untuk memutus mata rantai Covid-19. Namun, masyarakat yang terdampak juga tidak kalah penting untuk mendapat perhatian akibat dari pemberlakua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News