PPKM Darurat Diperpanjang, Melki Minta Pemerintah segera Mengendalikan Laju Penyebaran Covid-19

PPKM Darurat Diperpanjang, Melki Minta Pemerintah segera Mengendalikan Laju Penyebaran Covid-19
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanual Melkiades Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali sampai 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melakukan pelonggaran pada 26 Juli, apabila kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengingatkan sektor hulu yang menjadi ujung tombak penanganan Covid-19 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, supaya PPKM darurat dapat dijalankan dengan efektif. 

"Tentunya ini juga harus diawasi dengan ketat oleh semua pihak khususnya aparat penegak hukum TNI dan Polri, Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan," katanya kepada wartawan, Selasa (20/7) malam.

Politikus Partai Golkar yang biasa disapa Melki itu mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait PPKM darurat, yang mana disebutkan pemerintah tetap mengutamakan sektor kesehatan, dan juga berusaha supaya ekonomi dalam kapasitas tertentu juga dibuka. 

Tidak cuma itu, kata dia, pemerintah juga menyiapkan perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak dengan berbagai bantuan sosial dan subsidi.

"Ada bantuan berupa sembako, bantuan langsung tunai, subsidi listrik, subsidi internet, semua bisa betul-betul diberikan kepada yang berhak," lanjutnya.

Legislator dari Nusa Tenggara Timur itu juga berharap pemerintah memperhatikan sektor hilir terutama kapasitas rumah sakit, alat kesehatan, dan obat. 

Dia menegaskan bahwa semua itu harus dipastikan siap. 

Melki Laka Lena mengapresiasi Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat. Melki pun meminta pemerintah segera menekan laju penyebaran Covid-19. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News