PPKM Darurat Kota Medan: Silakan Simak Imbauan Irjen Panca Putra
jpnn.com, MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumut, diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengimbau warga untuk tidak memasuki wilayah Kota Medan selama PPKM Darurat.
"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Irjen Panca Putra usai apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat, di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7).
Dijelaskan, penerapan PPKM darurat di Kota Medan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.
Karena dalam masa PPKM darurat ini, kata dia, diberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dia mengajak seluruh warga Kota Medan mematuhi aturan PPKM Darurat dan bagi perusahaan wajib menaati pembatasan jumlah karyawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen," ujarnya. (antara/jpnn)
PPKM Darurat di Kota Medan, Sumut, diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021, berikut ini imbauan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Jaga Hati
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya