PPKM Darurat Kota Semarang, Ada 26 Titik Penyekatan, Ini Jenis Dokumen yang Harus Disiapkan

PPKM Darurat Kota Semarang, Ada 26 Titik Penyekatan, Ini Jenis Dokumen yang Harus Disiapkan
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit memeriksa dokumen pengendara di titik penyekatan PPKM Darurat. Foto: Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, melakukan penyekatan di 26 titik dalam rangka PPKM Darurat.

Terdapat 4 titik penyekatan di perbatasan Kota Semarang yaitu di Jl. Perintis Kemerdekaan Perbatasan Kota Semarang -Kabupaten Semarang (Taman Unyil), Perbatasan Kendal - Kota Semarang (Terminal Mangkang), Jl. Kaligawe Perbatasan Demak- Semarang (Simpang Genuksari), dan Jl. Brigjend Sudiarto Plamogan Pengaron (Pedurungan).

"Jadi di perbatasan Kendal, perbataan Ungaran dan 2 di perbatasan Demak," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit, Minggu (11/7).

Dalam penyekatan yang bertema "Penyekatan Humanis dan Bhayangkara Untuk Negeri" ini Kasatlantas juga menyebut ada 4 titik penyekatan di dalam Kota Semarang di antaranya penutupan arah masuk kota melalui Exit Tol Jatingaleh, Exit Tol Gayamsari, Exit Tol Krapyak, dan Tol Kalikangkung.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasatlantas mengimbau bagi masyarakat yang akan melalui jalur perbatasan agar menyiapkan surat keterangan negatif swab PCR atau antigen, sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pos penyekatan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-POlri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Instansi Terkait.

“Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen dimaksud khususnya bagi pengendara luar Kota Semarang akan diputar balik oleh petugas,” ujar Sigit.

Dia menjelaskan, Polrestabes Semarang menggunakan pola kanaliasasi dalam penyekatan.

Berikut ini titik-titik penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News