PPKM Darurat, Pengendara Dilarang Melintas di 7 Rayon Ini, Kecuali Keperluan Urgen

PPKM Darurat, Pengendara Dilarang Melintas di 7 Rayon Ini, Kecuali Keperluan Urgen
Penyekatan PPKM Darurat di Bundaran Waru, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tujuh perbatasan di Jawa Timur dilakukan penyekatan yang terdiri dari 20 titik antarrayon.

Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, 20 titik perbatasan itu dijaga ketat petugas Satlantas Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat.

Selain itu, ada juga 62 titik di dalam kabupaten yang dijaga petugas gabungan. Sehingga, total ada 82 titik pembatasan pengendalian selama PPKM Darurat.

Untuk perbatasan antar-provinsi pihaknya akan melakukan pengecekan bagi setiap masyarakat yang akan masuk ke Jatim.

Jika pelaku perjalanan tak membawa syarat atau tidak memiliki keperluan mendesak, pengendara akan diminta putar balik.

"Mereka harus menunjukkan surat bebas Covid-19 1x24 jam, keterangan keperluan. Kalau tidak urgen kami minta kembali, tetapi kalau penting sekali dan ada surat keterangan maka kamu izinkan melintas," ucap Latif, Senin (5/7).

Dia mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat di Jatim ada sebanyak tujuh rayon pembagian. Masyarakat di satu rayon dilarang masuk ke rayon lainnya.

Tujuh rayon itu di antaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda, Tuban Raya, Bojonegoro Raya.

PPKM Darurat di Jatim ada sebanyak tujuh rayon pembagian. Masyarakat di satu rayon dilarang masuk ke rayon lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News