PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Kereta Api

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” kata Joni.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berikut persyaratan lengkap naik kereta api (KA) Jarak Jauh hingga KA Lokal hingga 30 Agustus 2021.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News