PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Merancang Aturan Saat Liburan Nataru

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Merespons keputusan itu, Polda Metro Jaya pun tengah merancang sejumlah aturan pengetatan pada masa liburan Natal dan tahun baru.
"Misalnya karena tidak jadi naik level tiga, bagaimana dengan jam operasional kafe dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan penerapan crowd free night (CFN) dengan jam operasional sejumlah lokasi seperti kafe.
Pasalnya, aturan buka kafe kini diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan, CFN diterapkan mulai pukul 22.00 WIB.
Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya sedang menyusun aturan untuk mengatur mobilitas masyarakat.
"Kafe buka sampai jam 12.00 malam. Kalau saya CFN dari jam 10 itu gimana bubarannya. Jadi, ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas di masa Natal dan tahun baru," kata Sambodo.
Penerapan ganjil-genap di ruas tol pun sampai saat ini masih menunggu keputusan.
Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk