PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Merancang Aturan Saat Liburan Nataru

PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Merancang Aturan Saat Liburan Nataru
Ilustrasi. Polisi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Merespons keputusan itu, Polda Metro Jaya pun tengah merancang sejumlah aturan pengetatan pada masa liburan Natal dan tahun baru.

"Misalnya karena tidak jadi naik level tiga, bagaimana dengan jam operasional kafe dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan penerapan crowd free night (CFN) dengan jam operasional sejumlah lokasi seperti kafe.

Pasalnya, aturan buka kafe kini diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan, CFN diterapkan mulai pukul 22.00 WIB.

Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya sedang menyusun aturan untuk mengatur mobilitas masyarakat.

"Kafe buka sampai jam 12.00 malam. Kalau saya CFN dari jam 10 itu gimana bubarannya. Jadi, ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas di masa Natal dan tahun baru," kata Sambodo.

Penerapan ganjil-genap di ruas tol pun sampai saat ini masih menunggu keputusan.

Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News