PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap

PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap
PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Keputusan itu dikarenakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang stabil di bawah angka 400.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Namanya kebijakan dari pusat itu kami pelajari dahulu, tetapi pada prinsipnya kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (7/12).

Oded menerangkan meski kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan, tetapi Pemkot Bandung tidak akan melonggarkan kebijakan di libur akhir tahun ini.

Pasalnya, kata Oded, meski kasus aktif di Bandung terus melandai masih ada potensi penyebaran Covid-19.

"Paling penting adalah pada prinsipnya kami siaga, itu yang penting. Soal labeling, ya, itu pusat melihat dari sisi pantau mereka seperti itu untuk nasional, yang terpenting kami warga Bandung adalah kewaspadaan tetap dijalankan," jelasnya.

Menurut Oded, pihaknya akan meninjau kembali kebijakan hasil rapat terbatas terkait PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pada Jum'at (3/12).

Pemkot Bandung tetap akan memperketat kebijakan selama libur Nataru 2022 meski pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News