PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen

PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen
Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3. Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menyusul penerapan PPKM Level 3. Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.

Pada PPKM Level 2 sebelumnya, kapasitas pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) perkantoran nonesensial berkapasitas 50 persen.

Namun, pada PPKM Level 3, WFO dibatasi maksimal 25 persen pegawai atau karyawan.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Tito dalam Inmendagri tersebut, Selasa (8/2).

Sementara, untuk kapasitas pegawai pada perkantoran esensial dibatasi 50 persen.

Khusus industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100 persen dengan syarat memiliki IOMKI dan minimal 75 karyawan sudah divaksinasi dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.

Selanjutnya, kegiatan perkantoran kritikal  juga tetap dapat beroperasi 100 persen.

Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News