PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen
Selasa, 08 Februari 2022 – 23:22 WIB
Diketahui, aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali kurang lebih sama dengan PPKM level sebelumnya. Namun, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyesuaian aturan mengacu karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pertengahan 2021 lalu.
"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," ujar Luhut. (mcr4/jpnn)
Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Pilih AMDK 100 Persen Murni, Nadine Chandrawinata: Sudah Dipercaya Lebih dari 50 Tahun
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- DK Jakarta
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga