PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen

PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen
Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3. Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali kurang lebih sama dengan PPKM level sebelumnya. Namun, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyesuaian aturan mengacu karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pertengahan 2021 lalu.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," ujar Luhut. (mcr4/jpnn)

Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News