PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria
Kamis, 22 Juli 2021 – 15:33 WIB
STRP tersebut wajib dikantongi pekerja yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal STRP di masa PPKM Level 4
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia
- Kepuasan Publik kepada Jokowi Januari 2023, Sebegini Angkanya
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Kunjungi Mal Grand Indonesia, Jokowi Beli 2 Barang
- Mendadak, Jokowi Datangi Mal Jakarta Ini Malam-malam, Ada Apa?