PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria

PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN

STRP tersebut wajib dikantongi pekerja yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal STRP di masa PPKM Level 4


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News