Wagub Riza Patria: Kami Tidak Segan-segan Memberi Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan sanksi pencabutan izin usaha jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Wagub DKI membagikan video melalui akun pribadinya di Instagram @arizapatria saat melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu perusahaan yang berada di Jalan HR Rasuna Said Kav B6, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Riza Patria di Jakarta, Kamis (8/7).
Di kantor jasa manajemen kredit itu, Riza didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, memberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
Kegiatan inspeksi di perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 300 orang itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dia menjelaskan kantor tersebut tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
"Laporannya melebihi dari 50 persen," ucap Riza Patria.
Bahkan, ditemukan empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar COVID-19 dan belum melakukan karantina selama 3x24 jam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak akan segan mencabut izin usaha jika perusahaan kembali melanggar aturan PPKM Darurat.
- Bentuk Posko, Sasha Tutuko Komitmen Selesaikan Permasalahan Warga DKI
- Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan soal Nobar Piala Dunia 2022
- Riza Patria Apresiasi Reza Pahlevi yang Selalu Mendukung Olahraga Tenis Meja Jakarta
- Survei LSI, Warga Nilai Kondisi Pemerintahan Anies Baswedan Sangat Baik
- Masa Jabatan di Jakarta Selesai, Riza Patria Minta Maaf kepada Anak dan Istri
- Testimoni Warga Soal Kinerja Anies, Bantu Kuliah hingga Beri Izin Bangun Gereja