PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta

PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta
Masyarakat diminta aktif melakukan perubahan pada masa PPKM Level 4. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM Level 4.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News