PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta

PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta
Masyarakat diminta aktif melakukan perubahan pada masa PPKM Level 4. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta turut mendukung PPKM Level 4 yang kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini seperti yang tertuang dalam Kepgub nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 covid-19 di DKI adalah:

Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

1- Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;

Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News