PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator

PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator
Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri), Rabu (6/9). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) meminta pemerintah untuk memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator. Pasalnya, selama ini terdapat sembilan Undang-Undang yang menyebutkan mengenai Likuidator, namun belum diatur secara spesifik bagaimana mekanisme koordinasi dengan kementerian/lembaga yang ada.

“Selama ini belum jelas, likuidator itu menginduk ke mana?” kata Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia di Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam kesmepatan itu, selain M Achsin, hadir pula mantan Presiden PPLI yang juga menjabat Ketua Dewan Sertifikasi Profesi Likuidator PPLI, Nasrullah Nawawi; Wakil Sekjen PPLI sekaligus Ketua Panitia Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia Anton Silalahi, dan Anggota Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban.

Lebih lanjut, M Achsin mengatakan meski ada sembilan Undang-Undang yang menyinggung istilah likuidator, namun sejauh ini belum diatur secara jelas peraturan operasional keberadaan likuidator.

“Keberadaan likuidator itu belum jelas, lembaga ini mau menginduk ke mana, itu yang belum diatur,” kata M Achsin.

Karena itu, Achsin mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu mempersiapkan perangkat peraturan dalam upaya memperjelas keberadaan status likuidator.

Pada kesempatan itu, Nasrullah Nawawi juga mengusulkan kepada pemerintah agar mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Likuidator. “Undang-Undang Likuidator itu target jangka panjang,” kata Nasrullah Nawawi.

Sedangkan untuk jangka pendek, menurut Nasrullah, membuat peraturan pelaksana terhadap keberadaan likuidator sebagaimana disebutkan di beberapa undang-undang seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, UU Asuransi, UU OJK, UU Yayasan, UU Perkoperasi, dan lain sebagainya.

Pemerintah perlu memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News