PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher

PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasalnya, kata Joko, Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Ustaz Maaher.

"Dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan dia karena bukan kewenangannya sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher," tegas Joko.

Sebelumnya, Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.

Baca Juga: Politikus PSI Bela Nikita Mirzani, Sindir Ucapan Ustaz Maheer yang Tak Pantas pada Kaum Perempuan

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ormas PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait kematian Ustaz Maaher.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News