PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher
Pasalnya, kata Joko, Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Ustaz Maaher.
"Dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan dia karena bukan kewenangannya sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher," tegas Joko.
Sebelumnya, Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.
Baca Juga: Politikus PSI Bela Nikita Mirzani, Sindir Ucapan Ustaz Maheer yang Tak Pantas pada Kaum Perempuan
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ormas PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait kematian Ustaz Maaher.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar