PPN 12 Persen Berlaku Pada 2025, Harga Mobil Baru Dipastikan Naik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan itu bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikkan pada harga mobil.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto saat ini perusahaan tengah mempempelajari dampak-dampak yang mungkin akan terjadi buntut dari kebijakan tersebut.
Namun, dampak yang paling mungkin terjadi kenaikan harga produk mobilnya.
“Kalau dampak pastinya kalau kita bicara secara sederhana, kenaikan pajak berarti menaikkan harga, dalam konteks ini (harga) mobil,” ujar Henry di Jakarta, Selasa (20/11).
“Jadi, tentu saja ini akan memberikan dampak, cuma kami mesti pelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan konsumen untuk membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” tambahnya.
Henry mengungkap kebijakan PPN 12 persen juga dapat berpengaruh pada target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk meraih penjualan satu juta unit roda empat pada 2025.
Dia mengusulkan pemerintah untuk membuat kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan juga konsumen, diiringi dengan kebijakan PPN 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikan pada harga mobil.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, HPM Optimistis Bisa Jaga Harga Mobil
- Bahlil Bakal Bahas Insentif Kendaraan Hidrogen, Gaikindo: Jangan Lompat Terlalu Jauh
- Soal Revisi Aturan TKDN, Gaikindo Sebut Industri Otomotif Berpotensi Ambruk
- 55 Merek Mobil Bakal Merapat di GIIAS 2025, Ada Brand Baru
- Menapaki Tahun Pertama, OLXmobbi Umumkan Program Khusus untuk Konsumen