PPN 12 Persen Berlaku Pada 2025, Harga Mobil Baru Dipastikan Naik
“Kami sangat berharap pemerintah juga akan ada kebijakan lain, sehingga akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. (Antara/jpnn)
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikan pada harga mobil.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, HPM Optimistis Bisa Jaga Harga Mobil
- Bahlil Bakal Bahas Insentif Kendaraan Hidrogen, Gaikindo: Jangan Lompat Terlalu Jauh
- Soal Revisi Aturan TKDN, Gaikindo Sebut Industri Otomotif Berpotensi Ambruk
- 55 Merek Mobil Bakal Merapat di GIIAS 2025, Ada Brand Baru
- Menapaki Tahun Pertama, OLXmobbi Umumkan Program Khusus untuk Konsumen