PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa

PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Nah, ia menambahkan, petunjuk yang diberikan jaksa untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kementerian LHK.

Kemudian, kasus PT Sumatera Riang Lestari dengan nomor SPDP S-10/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan  2 Januari 2014. Kasus ini menjerat dua tersangka, Rudi Kristianto, Manager Sektor Rupat,  dan Jajang Suherlan, Direktur Utama.

Pengembalian berkas satu kali pada 20 Januari 2014. Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti.

Menurut Amir, alat bukti masih belum dipenuhi PPNS Kemen LHK.
Berikutnya, PT Langgam Inti Hibrindo dengan SPDP nomor S-07/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan 2 Januari 2014 dengan tersangka Tri Boewono selaku Presiden Direktur. Pengembalian berkas satu kali, yakni 17 Maret 2014. Kendalanya, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti. Petunjuk jaksa belum dilengkapi PPNS Kemen LHK.

Untuk kasus PT Ruas Utama Jaya dengan SPDP nomor  S-11/PDP/PPNS-LH/8/2013 tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan 7 Januari 2014 atas nama tersangka Gunawan Zendato, Kepala Distrik dan  Stefanus Najoan, Direktur, juga sama. Bahkan pengembalian berkas sudah dilakukan jaksa tiga kali pada 20 Januari 2014, 26 Maret 2014 dan 22 Juli 2014.

Kendalanya sama, kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti. Petunjuk jaksa juga belum dipenuhi PPNS Kemen LHK.

Kasus PT Bukit Batu Hutani Alam, dengan SPDP Nomor S-12/PDP/PPNS-LH/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang diterima kejaksaan 27 Februari 2014 atas nama tersangka Tju Kui Hua, Kepala Unit HTI, juga demikian.

Berkas sudah dikembalikan pada 1 April 2014. Kendalanya, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti, termasuk lokus kebakaran dan pelaku. Petunjuk jaksa juga belum dipenuhi PPNS Kemen LHK.

JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News