PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa

PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ((KLH) masih belum lengkap.

Jaksa peneliti jajaran Kejaksaan Agung sudah memberikan petunjuk supaya dilengkapi, namun hingga kini berkas belum disempurnakan dan dikembalikan ke jaksa.

“Penyidik PNS masih belum menyempurnakan berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa peneliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Sabtu (19/9).

Padahal, petunjuk itu sifatnya mengarah kepada pengumpulan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur, mengingat perusahaan yang disidik diduga telah melakukan pembakaran lahan untuk menghemat biaya pembukaan lahan.

Hal ini sesuai sangkaan penyidik dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108, juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijelaskan Amir, kasus-kasus itu yakni di  PT Bhumireksa Nusasejati dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: S-08/PDP/PPNS-LH/8/2013 tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan.

Dalam kasus ini ada dua tersangka, Ahmad Sahfengsi, Direktur, dan Limpo, swasta. Pengembalian berkas sudah tiga kali, yakni pada 20 Januari 2014, 2 Mei 2014 dan Juli 2014.

Kendala dalam berkas perkara yakni  penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti untuk setiap unsur yang dipersangkakan. “Serta ketidaksinkronan antara keterangan ahli dan saksi-saksi termasuk luas lahan yang terbakar,” kata Amir.

JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News