PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa
Sabtu, 19 September 2015 – 14:00 WIB
Terakhir ada kasus PT Sekato Pratama Makmur atas nama tersangka Mulyadi Gani dan Sampe Rambe dari kalangan swasta. Berkas sudah dikembalikan 17 Maret 2014.
Kendalanya sama tanpa dua alat bukti termasuk lokus dan tempus tindak pidana. "Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kemen LHK,” kata Amir Yanto.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah