PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa

PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Terakhir ada kasus PT Sekato Pratama Makmur atas nama tersangka Mulyadi Gani dan Sampe Rambe dari kalangan swasta. Berkas sudah dikembalikan 17 Maret 2014.

Kendalanya sama tanpa dua alat bukti termasuk lokus dan tempus tindak pidana. "Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kemen LHK,” kata Amir Yanto.(boy/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News