PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa
Sabtu, 19 September 2015 – 14:00 WIB
.jpg)
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
Terakhir ada kasus PT Sekato Pratama Makmur atas nama tersangka Mulyadi Gani dan Sampe Rambe dari kalangan swasta. Berkas sudah dikembalikan 17 Maret 2014.
Kendalanya sama tanpa dua alat bukti termasuk lokus dan tempus tindak pidana. "Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kemen LHK,” kata Amir Yanto.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan