PPP: GBHN Sekarang Bukan Seperti Dulu
Selasa, 17 September 2019 – 09:41 WIB
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ingin dihidupkan sekarang ini berbeda seperti GBHN sebelumnya seperti yang tertera di Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamendemen.
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah