PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara

PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara
Eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: dok jpnn

Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru. 

PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam. 

”Seperti Undang-undang Zakat, Wakaf, Undang undang Surat Berharga Syariah,” tambahnya. (aen/dil/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, penerapan hukum Islam secara nasional dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News