PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara
Selasa, 15 November 2016 – 11:37 WIB
Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru.
PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam.
”Seperti Undang-undang Zakat, Wakaf, Undang undang Surat Berharga Syariah,” tambahnya. (aen/dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, penerapan hukum Islam secara nasional dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran