PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara

PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara
Eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, penerapan hukum Islam secara nasional dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, hukum Islam memberikan alternatif bentuk hukuman selain penjara.

Menurut pria yang akrab disapa Romi itu, efisiensi yang ditimbulkan akibat penerapan hukum Islam telah terbukti di Provinsi Aceh. 

Bahkan pelaku pidana dari kalangan nonmuslim lebih memilih disanksi berdasarkan hukum Islam ketimbang KUHP.

Dicontohkannya, di Aceh seorang muslim yang terbukti minuman keras mendapat hukuman cambuk 40 kali.

Sementara nonmuslim yang terbukti mengonsumsi miras dihukum satu tahun penjara. 

Namun ternyata pelaku nonmuslim malah menolak dipenjara dan minta disanksi menurut hukum Islam dengan dalih yang masuk akal. 

”Kalau dihukum cambuk paling delapan puluh kali, nyerinya paling seminggu. Terus saya bisa kerja lagi. Kalau dipenjara setahun, anak istri saya makan apa,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu dalam acara Rapimnas I PPP di Asrama Haji, Jakarta, Senin (14/11).

Romi menegaskan, penerapan hukum Islam dapat menjadi solusi bagi penuhnya lapas di Indonesia oleh warga binaan. 

JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, penerapan hukum Islam secara nasional dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News