PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras

PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras
PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras
Ketua Komisi IV DPR itu menerangkan, dengan dikabulkannya gugatan FPI, para bupati dan walikota diharapkan memiliki pemikiran yang sama bahwa miras adalah sumber kerusakan moral bangsa. "Sehingga pelarangannya menjadi sangat perlu," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Miras yang diajukan FPI. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.

Keppres ini sempat membuat polemik. Sebab, Kementerian Dalam Negerri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras dianggap bertentangan dengan keppres tersebut.(gil/jpnn)

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News