PPP Kritik Perpres Minuman Beralkohol

PPP Kritik Perpres Minuman Beralkohol
Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013.

"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol (mihol) berlebihan", kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy, di Jakarta, Jumat (10/1).


"Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Agung (MA). Seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batalnya demi hukum Perpres 74 ini", harapnya.

Dijelaskannya, sejumlah anak bangsa meninggal atau hilang masa depannya karena meminum alkohol. Mestinya negara memberikan pemahaman terhadap warganya tidak dibutuhkan mihol di negara tropis seperti Indonesia.

Terakhir dikatakannya, PPP memastikan RUU Anti Miras yang merupakan usul inisiatif Fraksi PPP di DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini.

"Substansinya untuk menghapuskan mihol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres miras ini batal demi hukum", ungkap anggota DPR asal Jawa Tengah itu. (fas/jpnn)


JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News