PPP Protes Penggunaan TV Milik Tokoh Parpol
Jumat, 29 November 2013 – 02:35 WIB
Padahal, ungkap dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memberikan ketentuan yang terang. Yaitu, frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran televisi merupakan sumber daya alam terbatas milik publik yang harus dijaga untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Karena itu, PPP meminta KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya," tegas Romi "sapaan akrab Romahurmuziy.
Di antara sekian televisi yang ada saat ini, beberapa dimiliki tokoh parpol. RCTI, Global TV, dan MNC TV berada di satu payung MNC Group yang dimiliki Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Kemudian, Metro TV dimiliki Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Ada pula TV One yang kepemilikannya termasuk di bawah Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, meski tidak secara langsung.
"PPP secara institusi juga terus memonitor serta mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik tersebut," lanjut Romi. Pada saatnya, ancam dia, pihaknya menyerahkan data indikasi pelanggaran tersebut ke pihak yang berkompeten.
JAKARTA--Sejumlah stasiun televisi yang dimiliki petinggi partai politik disorot. Partai Persatuan Pembangunan merupakan salah satu pihak yang menyampaikan
BERITA TERKAIT
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini